Rabu, 1 Mei 2024

Razia Izin Usaha Bangunan, Satpol PP Samarinda Segel Dua Unit Rumah dan Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri

Sabtu, 15 Januari 2022 4:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda, Jumat malam (14/1/2022) mengamankan 7 pasangan bukan semua istri dan pemilik indekos. Razia berada di Jalan Proklamasi 1, RT 67 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. (Kos-kosan Bahagia) Kepada awak media, Wali Kota Andi Harun setelah mendapat laporan jajarannya di lapangan menutup indekos tersebut. Pasalnya dari laporan warga sekitar, mereka mengeluhkan di lokasi tersebut diduga menjadi tempat muda - mudi berkumpul di dalam kamar. "Penutupan atau penyegelan bangunan Kos-kosan Bahagia dilakukan," kata Andi Harun kepada awak media. Selain itu, indekos tersebut Izin Oss RBA/ijin Online berbasis resiko tidak berlaku lagi kendati memiliki IMB. Kegiatan itu juga menindaklanjuti surat permohonan Kecamatan Sungai Pinang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Nomor : 126/XI-2021 Perihal Keberatan Tentang Adanya Kos-kosan. Kegiatan razia gabungan itu pengecekan KTP dan pasangan bukan suami/istri dan melaksanakan kegiatan pengecekan Izin Usaha dan Izin Bangunan. Ditemukan 11 perempuan dan 8 laki - laki pengunjung indekos untuk ditindak lanjuti. "Pembinaan bagi yang berstatus pelajar tidak memiliki KTP dan memanggil Orangtua, wali atau guru sekolahnya," Pemilik indekos itu disangkakan melakukan Pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perijinan Tertentu. Satpol PP dalam kegiatan ini adalah menerapkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Sek Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda. Lalu Perda Nomor 05 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 06). Perda Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dalam Wilayah Kota Samarinda. Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Retebusi Perijinan Tertentu Dalam Wilayah Kota Samarinda. Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda. Perwali Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Covid-19). Perwali Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Anggota yang dilibatkan sebanyak 46 personil dan unsur lainnya. Setelah itu kegiatan berlanjut dengan mendatangi rumah yang terletak di Jalan Sentosa, Gang kenangan yang diduga dijadikan tempat menampung barang curian. "Pihak kecamatan, kelurahan, babinsa dan binmas sudah memanggil pemilik rumah dan menyetop, semua kegiatan apapun di rumah tersebut," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait