POLITIKAL.ID - Regulasi tentang peredaran minuman beralkohol ditargetkan rampung tahun 2023 untuk Kota Samarinda.
Regulasi ini merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan anggota DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun, saat ini ranperda itu tinggal menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada di Samarinda.
Itu termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” katanya baru-baru ini.