Jumat, 22 November 2024

Respon Laporan Masyarakat, Dishub Samarinda Gembosi Tronton yang Parkir Sembarangan

Rabu, 7 Agustus 2024 17:51

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus menegakan aturan parkir di Kota Tepian.

POLITIKAL.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus menegakan aturan parkir di Kota Tepian.

Terbaru, Dishub Samarinda menggembosi satu tronton dan satu mobil yang parkir sembarangan dikawasan Jalan Pangeran Antasari.

Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Duri mengatakan langkah ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Duri saat dihubungi melalui via telepon, pada Rabu (7/8/2024).

Selama enam bulan terakhir, pihak Dishub telah memasang stiker peringatan pada kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut. 

"Kami telah memberikan himbauan dan stiker pada kendaraan yang parkir di tempat terlarang, namun mereka tetap tidak mematuhi aturan," ucapnya.

Ia menjelaskan jalan Antasari merupakan salah satu kawasan yang padat dan memiliki rambu-rambu yang jelas melarang parkir. 

"Di jalan tersebut sudah ada rambu-rambu yang jelas melarang parkir, namun masih ada kendaraan yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa parkir di area Jalan Pangeran Antasari seharusnya diatur dengan ketat. 

"Pertama, parkir menginap di sini dilarang kecuali ada izin berlangganan. Kedua, jalan ini merupakan jalur padat dan ada belokan, sehingga parkir sembarangan bisa mengganggu lalu lintas," ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Duri dan timnya melakukan tindakan pengembosan pada dua kendaraan yang melanggar.

 "Kami tidak bisa menderek kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga sebagai alternatif kami melakukan pengembosan pada truk dan kendaraan yang dijual di fasilitas umum," jelasnya. 

Pengembosan ini dilakukan pada truk tronton dan kendaraan yang dijual, yang berada sekitar 10 hingga 20 meter dari lokasi parkir truk.Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir, khususnya di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Juanda, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Pahlawan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan di kawasan-kawasan tersebut," tegasnya. 

Dishub Samarinda juga akan terus memantau dan menindak tegas pelanggar.

"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan pengembosan ban, penguncian ban, hingga penderekan kendaraan bagi yang melanggar aturan parkir," pungkasnya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait