Arah Politik

Revisi KUHAP Resmi Disahkan, Siap Berlaku Serentak dengan KUHP Baru pada 2 Januari 2026

POLITIKAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menutup babak panjang perumusan kerangka hukum pidana modern di Indonesia, setelah undang-undang hukum materiil (hukum materiil) yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan tiga tahun lalu. Kedua undang-undang fundamental ini dipastikan akan berlaku efektif secara serentak pada 2 Januari 2026.

Rapat paripurna bersejarah yang menjadi saksi pengesahan KUHAP baru ini dilaksanakan di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11). Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR lainnya, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Kehadiran pimpinan Dewan secara lengkap menunjukkan tingginya urgensi produk legislasi ini.

Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Tercatat sebanyak 242 anggota DPR hadir, menegaskan bahwa dukungan terhadap revisi KUHAP ini merupakan konsensus yang kuat dari mayoritas wakil rakyat.

Pada awal rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendapat kesempatan untuk melaporkan hasil akhir pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan tingkat I pada Kamis (13/11) untuk membawa Rancangan KUHAP (RKUHAP) ke tingkat II. 

Laporan tersebut mencakup seluruh revisi, amandemen, dan penyelarasan yang telah dilakukan untuk memastikan KUHAP baru ini sesuai dengan kebutuhan reformasi hukum kontemporer.

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani, selaku pimpinan sidang, meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. Pertanyaan Puan mengenai persetujuan fraksi-fraksi dijawab secara lantang dan serentak.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, yang disusul dengan ketukan palu oleh Puan, menandai resmi disahkannya KUHAP. 

Kesepakatan bulat dari seluruh fraksi ini menjadi penegas bahwa KUHAP baru telah melalui proses politik yang inklusif dan mencapai titik temu di antara berbagai pandangan.

Menkum Supratman Andi Agtas menyambut gembira pengesahan ini dan mengonfirmasi bahwa KUHAP terbaru akan berlaku secara bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menilai, ketersediaan masa transisi yang ada sudah memadai untuk penyesuaian.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” tegas Supratman.

Sebagai informasi tambahan, KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023, namun sengaja diberi masa tenggang tiga tahun untuk berlaku efektif, sebagai waktu transisi dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan tuntasnya KUHAP, kerangka kerja hukum pidana Indonesia akan sepenuhnya menggunakan dasar regulasi yang baru pada awal tahun 2026.

Supratman Agtas membela KUHAP baru dari berbagai penolakan yang muncul dari sejumlah pihak, dan menegaskan bahwa pro dan kontra adalah hal yang biasa. Ia mengklaim KUHAP kali ini lebih unggul karena mengedepankan tiga pilar utama:

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Menjadi perhatian utama dalam seluruh prosedur, bertujuan menghilangkan potensi kesewenang-wenangan aparat.
  2. Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan, mengutamakan pemulihan korban.
  3. Perluasan Objek Praperadilan: Memberi kepastian dan perluasan objek gugatan praperadilan, sehingga masyarakat memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat.

“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujar Menkum.

Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan aspek partisipasi yang luas dalam penyusunan KUHAP. Puan menyebutkan bahwa proses ini telah melibatkan penyerapan kurang lebih 130 masukan dan melakukan konsultasi keliling ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta, Sumatera, dan Sulawesi, yang dimulai sejak tahun 2023.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tutur Puan, menutup rapat, sekaligus menegaskan bahwa pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru ini akan menjadi titik tolak bagi reformasi peradilan pidana yang menyeluruh di Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button