Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Internasional

RKUHP Disahkan Menjadi UU, Daftar Pasal Yang Mendapat Kritikan Dari Berbagai Kalangan

Selasa, 6 Desember 2022 22:51

DEMO - Mayarakat Tolak RKUHP Yang Disahkan DPR RI Pada Selasa(6/12/2022)

POLITIKAL.ID - DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

KUHP baru itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.

Ada kritik dari beberapa orang menilai pasal dalam RKUHP bisa berpotensi karet.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menyatakan RKUHP banyak berpotensi menjadi pasal karet.

"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan, potensial akan mengganggu orang-orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan, potensial sekali," papar Isnur.

Berikut sebagian pasal-pasal yang disebut berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218

Halaman 
Tag berita: