Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

POLITIKAL.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo serta tersangka lainnya ke luar negeri.
Roy Suryo Cs merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Perpanjangan ini setelah masa pencekalan awal selama 20 hari tidak cukup untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan awal berlaku sejak 8 November hingga 27 November 2025. Namun, penyidik kemudian mengajukan perpanjangan hingga enam bulan ke depan.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan perpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Menurut Budi, langkah ini untuk mempermudah jalannya penyidikan. Ia menegaskan bahwa pencekalan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri sehingga proses hukum dapat berjalan lancar.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” jelasnya.
Roy Suryo Mengaku Santai
Roy Suryo mengaku santai setelah pencekalan oleh Polda Metro Jaya, karena kini ia sudah tidak perlu ke luar negeri lagi.
“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa,” kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
Roy mengatakan, ia sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan.
Menurutnya, seluruh bahan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap, sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi. Baca Juga: Alasan Bonjowi Ajukan Sengketa Informasi Publik Soal Ijazah Jokowi: Palsu Atau Asli Belum Terjawab
“Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, nggak perlu lagi kalau ke Singapura,” ujarnya.
Roy menegaskan status itu bukan berarti ia menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa ia lakukan seperti biasa.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini terkait tudingan Ijazah palsu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, (7/11/ 2025)
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang Bapak Jokowi laporkan,” ujar Irjen Asep kepada awak media.
Dua Klaster Tersangka
Delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:
Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelima tersangka dalam klaster pertama terjerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Laporan Langsung dari Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan langsung oleh Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding sejumlah individu telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan isu bahwa ijazah pendidikan yang ia miliki adalah palsu.
Total terdapat enam laporan polisi yang diusut oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Salah satu laporan berasal langsung dari Presiden Jokowi, sementara lima lainnya berasal dari pihak lain. Dari enam laporan tersebut, empat telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya di cabut oleh pelapor.
Dalam laporan yang diajukan Jokowi, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.
(*)





