Rudy Mas'ud Sebut KPK Salah Sasaran, Akademisi Unmul Angkat Bicara
Rabu, 30 Juni 2021 4:21
Herdiansyah Hamzah, kerap disapa Castro/ IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyebutan salah sasaran disampaikan Ketua DPD Golkar Kaltim kepada salah satu media online di Kaltim. Salah sasaran itu, ia sebut untuk mengomentari kedatangan KPK dalam kepengurusan aset berupa tanah di Samarinda. Diketahui, pada Rabu (30/6/2021), pihak dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim yang berlokasi di Samarinda. Kedatangan pihak KPK itu sehubungan dengan aset Pemerintah Kota Samarinda yang berupa lahan. Di atas aset tersebut, berdiri bangunan yang menjadi kantor DPD Golkar Katim. “Cuma, mestinya yang melakukan supervisi untuk kaitan aset bukan KPK. Tulis baik-baik. KPK itu salah, keliru. Tugas KPK itu komisi pemberansan korupsi. Bukan berkaitan aset. Aset itu tugas wewenang BPK. Ini keliru, salah ini. Saya akan tegur ini,” ujar Rudi dikutip dari media online niaga.asia. "Saya akan sampaikan ini dengan Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). KPK ini bukan menyelidiki aset-aset negara atau aset-aset daerah. Tapi untuk memeriksa kepala-kepala daerah bermasalah yang melakukan korupsi. Itu yang benar,” ungkap Rudi. “Bukan pemeriksaan aset negara. Ini keliru ya ini jadi catatan. Menurut saya KPK keluar jalur. Karena kenapa, KPK datang ke kantor Golkar ya mohon maaf kurang berkenan. Karena apa, kami tidak punya appointment perjanjian dengan teman-teman KPK. Tidak ada,” jelas Rudi. “Salah sasaran. Karena tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Bukan KPK itu kan ada BPK. Jangan over lapping dong,” pungkas Rudi, masih dikutip dari sumber yang sama. Persoalan salah sasaran ataupun tidak ini, turut dijelaskan oleh Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda. "Sedari awal sudah saya sampaikan kalau Pemerintah Kota Samarinda punya tanggung jawab untuk segera menertibkan aset-aset daerah, termasuk yang dikuasai oleh pihak swasta. Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara. Apalagi aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut," ujar Castro. "Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara," lanjutnya lagi. Castro lanjutkan bahwa, mereka yang menyebut soal penataan aset adalah tugas BPK, ia anggap pasti kurang membaca dan memahami fungsi dan kewenangan KPK. "Sebab selain penindakan, KPK juga diberikan fungsi pencegahan. Karena itu, upaya mendata dan menertibkan aset daerah, termasuk bagian dari fungsi KPK yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya. (*)
Berita terkait