Jumat, 22 November 2024

Rudy Mas'ud Sebut PAW Ketua DPRD Kaltim Bagian dari Restrukturisasi Partai

Minggu, 20 Juni 2021 2:58

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas'ud telah menerima surat edaran persetujuan pergantian antarwaktu (paw) Ketua DPRD Kaltim dari DPP. Rudy menyebut, surat itu bagian dari usulan pengurus dan fraksi dalam kepentingan persiapan pileg dan pilpres 2024. Saat dikonfirmasi awak media, Rudy meluruskan dan menjelaskan langsung terkait polemik beredarnya pesetujuan surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2023. Rudy tidak membantah beredarnya surat dari DPP Partai Golkar Nomor : : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Dalam surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, yang tertanggal pada 16 Juni 2021. "ini kaitannya dengan pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden), tidak ada kaitannya dengan pilkada di Kaltim," ujar Rudy, Minggu (20/6/2021). Disinggung soal pergantian pimpinan DPRD Kaltim, Rudy membeberkan, bahwa usulan ini berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan secara resmi secara struktural maupun secara fraksi. "Partai Golkar perlu energi baru. Ini usulan fraksi Partai Golkar, jadi ini memang bagian dari evaluasi dan strategi partai," imbuh anggota Komis III DPR RI tersebut. Sejak surat dari DPP Partai Golkar beredar secara viral, Rudy menjelaskan dan mengklarifikasi terkait proses usulan pergantian pimpinan di DPRD Kaltim. Kata dia, usulan itu sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan partai berlambang pohon beringin. "Pertama semuanya pakai proses, partai ini sudah sangat matang, prosesnya ada. Sebenarnya, ini sudah lama. Pertama karena Golkar kehilangan produktivitasnya, lalu karena situasinya juga corona, tidak gesit lagi. Sementara kita kan perlu gebrakan yang membuat orang terkaget-kaget begitu lah," jelasnya. Jadi, lanjut dia usulan pergantian ini memang dilakukan untuk evaluasi. Keputusan ini bukan hanya kemauan dari DPD Partai Golkar secara struktural dan fraksinya. "Tetapi DPP juga meminta ini untuk persiapan pileg. Kan pileg sebentar lagi, sementara tahun 2022 semua sudah harus selesai," lanjut Rudy. Ia menambahkan, Partai Golkar menegaskan pada tahun 2022 semua sudah harus selesai. "Tahun 2023 sudah roadshow kemana-mana, karena 2024 pileg itu bulan Februari di awal tahun, mana mungkin kita kerjakan di 2024. Jadi ini kepentingan besar partai," tambahnya. Kemudian, sambung dia, usulan ini sudah cukup lama disampaikan dan diproses. "Karena saya ketua DPD, seolah-olah ini nggak jadi-jadi. Sekarang saya sudah tidak bisa membendung itu lagi. Karena ini berkaitan dengan agenda besar pemilu dan persiapan partai," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, terbitnya surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kaltim yang beredar dan viral mencantumkan dasar dan alasan. Dasar surat usulan yang disetujui DPP Partai Golkar memuat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian, Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya. Serta Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024. Dengan demikian, sesuai dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME. Atas perstujuan surat dari DPP Partai Golkar, maka DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga ; https://politikal.id/arah-politik/kudeta-makmur-hapk-sebagai-ketua-dprd-kaltim-di-depan-mata/ (*)
Tag berita:
Berita terkait