Jumat, 22 November 2024

Rugikan Uang Negara Rp 1,6 Miliar, Kejari Samarinda dan Kanwil DJP Kaltimtara Kerjasama Ungkap Tersangka Penggelapan Pajak

Rabu, 24 Maret 2021 2:59

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasus korupsi diranah perpajakan terjadi dilingkup Kaltim. Kali ini negara dirugikan tersangka berinisial AA sebesar Rp 1.620.587.500,- atau Rp 1.6 miliar. Jumlah nominal kerugian negara ini berdasarkan masa pajak periode Januari 2014 hingga Desember 2015. Dalam press conference Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir atau Ulu jalan MT Haryono, Rabu (24/03/2022) bersama Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap AA yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. "Sehari sebelumnya (23/03/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan. Setelah itu, hari ini pada pukul 11.00 WITA, PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah menyerahkan tersangka AA dan barang bukti kepada Kejari kota Samarinda. Kronologi tindak pidana yang dilakukan AA ialah dimana AA bekerjasama dengan Heru Purnama Aji yang juga telah ditetapkan vonis pidana penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebagai pihak lain. "AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menerbitkan faktur Pajak tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," papar Max lagi. Faktur pajak yang dimaksud yakni, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL dan penerbitan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan DJP Kaltimtara, Windu Kumoro menjelaskan, AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP. AA diancam mendapat pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i. "AA juga akan dijatuhi pidana pejara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak sesuai pasal 39A huruf a," imbuh Windu. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya. "Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal," ungkap Johannes. Dengan adanya tindak pidana perpajakan ini, Johannes berharap masyarakat Kaltimtara bisa merubah pola pikir mereka bahwa mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif. Diketahui, tindak pidana ini menjadi langkah terakhir DJP dalam menangani AA yang tidak melakukan wajib pajaknya sesuai aturan. "Kami telah memberikan himbauan terus, tetapi tidak diindahkan. Sehingga langkah terakhir kami ke upaya hukum ini," pungkas Windu. Saat ini, AA telah diamankan di polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Samarinda. (001)
Tag berita:
Berita terkait