Jumat, 22 November 2024

Rumah dan Tanah Hendak Dieksekusi PN Samarinda, Pensiunan TNI Melawan

Kamis, 18 November 2021 0:29

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Nasib pensiunan TNI tak menentu setelah disebut - sebut PN Samarinda bakal melakukan eksekusi tanah dan rumahnya di Jalan Siradj Salman, RT 2 (Samping Jalan Sejahtera) Samarinda Ulu. Hal itu disampaikan, Ngadi (63) selaku pemilik dikediamannya saat jumpa pers, Rabu (17/11/2021). Penolakan itu lantaran dalam putusan perkara dengan Pemkot Samarinda nomor 28/ptd/G/2005/PN.SMDA atas nama Hj Napiah Tahun 2015 sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu juga Ngadi memiliki lahan berdasarkan sertifikat nomor 037666 Kelurahan Air putih dengan luas sekira 172 meter persegi, dan luas bangunan 11×9 meter berlantai dua. "Dalam surat putusan pengadilan negeri tahun 2005 saya berhak menempati tanah yang saya beli dari Hj Napiah," tutur Ngadi, penerima tanda kehormatan Satyalancana Seroja itu, Rabu (17/11/2021). Lanjut mantan prajurit 611 Awanglong Kompi A, yang pernah bertugas selama tiga tahun di Timor - Timor Tahun 1987 itu menambahkan, rumahnya berdiri sejak tahun 2000 saat dirinya masih bertugas di Koramil Samarinda Ulu. "18 tahun saya mendiami rumah ini. Kok tiba - tiba saja ada orang yang klaim dan di PK PN Samarinda berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah saja. Jadi apa artinya sertifikat yang saya pegang ini," cetus prajurit leting atau angkatan 79 itu. Dari penjelasan mantan Babinsa itu, surat pernyataan itu dibuat atas nama Ahmad Antal dan dilepas kepada HH dan ALQ. Belakangan kedua melayangkan gugatan ke PN dengan nomor perkara 05/ptd.G/2016/PN.SMR. PN pun memenangkan perkara tersebut kepada kedua penggugat. "Hari Senin tanggal 22 besok lusa PN Samarinda melakukan eksekusi pengosongan. Tapi saya akan pertahankan rumah dan tanah saya sampai titik darah penghabisan," ucap tentara pensiunan tahun 2012 lalu itu. Eksekusi kedua kalinya itu sebut Ngadi dokumen memenangkan pihak penggugat sebelumnya tidak terdaftar pada buku register Kecamatan Samarinda Ulu, Sementara lokasi ada ring road bukan di Jalan baru (Siradj Salman). "Cacat hukum jelas eksekusi PN ini. Belum lagi materai yang berlaku harusnya tahun 2005, sementara surat pernyataan itu dibuat tanggal 13 maret 2003," tandas purnawirawan pangkat terakhir Pelda tersebut. Bahkan beber Ngadi lagi, dugaan pemalsuan data ini bergulir hingga ke MA. Selama proses upaya mempertahankan tanah yang ia beli dan pembayaran pajak rutin IMB rumahnya. Ngadi seorang diri menghadapi dugaan para mafia tanah tersebut. "Saya enggak menggunakan pengacara, karena tidak ada biaya untuk mengunakan jasa kuasa hukum," ungkapnya. Sebagai informasi, surat perlawanannya itu telah dilayangkan ke PN pada tanggal 15 November 2021 dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2021/PN Smr. (*)
Tag berita:
Berita terkait