POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak UU Cipta Kerja.
Pasalnya, dalam pelayanan kesehatan, organisasi profesi tidak ada lagi memiliki kewenangan memberikan rekomendasi Surat Tanda Register (STR).
“Misalnya di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut. Tak hanya pada dokter, hal ini juga berlaku pada perawat, apoteker, dan bidan,” kata Ketua IDI Kaltim dr Padilah Mante Runa belum (17/11/2022) kemarin.
Penolakan itu berangkat dari keresahan organisasi lintas profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Surat Tanda Registrasi lanjut Padilah mesti diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu dan ada kredit poin yang harus dipenuhi setiap orang yang mengajukan.
Sehingga semua tenaga kesehatan wajib mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi baik lewat seminar, pernah mengikuti simposium dan lainnya untuk memenuhi kredit poin tersebut.
“Pengetahuan selalu dan terus berubah,” imbuhnya.