POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Warga kabupaten Kutai Kartanegara harus sedikit bersabar.
Pasalnya tahapan penetapan paslon terpilih Edi Damansyah - Rendi Solihin mesti harus diterbitkan KPU RI.
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah memaparkan, penetapan hasil pemenang paslon masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah itu menunggu surat dari KPU RI, bahwasannya kita bebas dari sengketa," ucap Nofand sapaannya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).
Rencana penetapan, lanjut Nofand, dipastikan sesuai tahapan mengacu PKPU nomor 5 tahun 2020. Seluruh komisioner Kukar menggelar rapat evaluasi tahapan Pilkada Kukar yang sudah mereka lalui.