Daerah

Saefuddin Zuhri Tegaskan Digitalisasi Perizinan di Samarinda Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

POLITIKAL.ID – Di tengah arus percepatan transformasi digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk meninggalkan pola pelayanan konvensional menuju sistem perizinan berbasis teknologi.

Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Saefuddin Zuhri secara resmi membuka Pelatihan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Pemkot Samarinda Percepat Transformasi Digital Perizinan

Di hadapan pelaku usaha konstruksi dan reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Saefuddin menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar inovasi tambahan, melainkan fondasi utama dalam membangun iklim usaha yang tertib dan berdaya saing.

“Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya melakukan transformasi digital dalam berbagai aspek pelayanan publik. Digitalisasi perizinan adalah langkah konkret menuju sistem yang modern, cepat, dan transparan,” ujar Saefuddin.

Ia mengapresiasi inisiatif HPKR yang menyelenggarakan pelatihan tersebut sebagai bentuk keseriusan pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas serta mengikuti perkembangan teknologi pelayanan perizinan.

Digitalisasi Perizinan: SIPO Permudah Proses Perizinan Secara Daring

Menurutnya, keberadaan SIPO menjadi terobosan penting dalam reformasi birokrasi di Samarinda. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan permohonan izin secara daring tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan.

“Melalui SIPO, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantri. Permohonan izin dapat diajukan dari mana saja dan kapan saja. Ini bagian dari visi kami mewujudkan Samarinda sebagai kota modern dan berorientasi pada pelayanan prima,” katanya.

SIMBG Perkuat Pengelolaan dan Pengawasan Bangunan

Selain SIPO, Pemkot Samarinda juga mengoptimalkan SIMBG sebagai instrumen penting dalam pengelolaan pembangunan daerah. Sistem berbasis web tersebut digunakan untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), hingga pendataan bangunan.

Saefuddin menjelaskan, SIMBG akan membangun basis data bangunan yang lengkap dan komprehensif di Kota Samarinda. Dengan data yang terintegrasi, proses pengawasan dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.

“Penguasaan sistem perizinan menjadi kunci tertib administrasi, kepastian hukum, dan kelancaran investasi. Ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Peran HPKR dan Pelaku Usaha dalam Implementasi Sistem Digitalisasi Perizinan

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi SIPO dan SIMBG tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha yang tergabung dalam HPKR.

Melalui pelatihan tersebut, Saefuddin berharap peserta dapat memahami secara komprehensif alur dan prosedur perizinan melalui SIPO, menguasai penggunaan SIMBG untuk berbagai keperluan bangunan, serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemohon izin dalam sistem online.

“Selain memanfaatkan sistem ini untuk kemudahan usaha, saya juga berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi agen sosialisasi bagi rekan-rekan pelaku usaha lainnya yang belum memahami sistem ini,” kata dia.

Saefuddin juga mendorong HPKR Kota Samarinda agar terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Ia menilai kolaborasi yang solid antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah akan memperkuat tata kelola usaha sekaligus mempercepat pembangunan kota.

Sinergi Dorong Investasi dan Pelayanan Prima

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, Pemkot Samarinda optimistis digitalisasi perizinan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertumbuhan investasi di Kota Samarinda.

“Jadilah organisasi yang tidak hanya memperjuangkan kepentingan anggota, tetapi juga turut menjaga tata kelola usaha yang baik, tertib, dan sesuai peraturan,” ujarnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button