POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembentukan Timwas Pemulihan Ekonomi dan Timwas Penegakkan Hukum.
Kamis siang (18/6/2020), DPR RI membentuk dua tim pengawas (timwas) dalam rapat paripurna masa sidang IV tahun 2019-2020.
Sebelumnya Timwas Pemulihan Ekonomi dan Timwas Penegakkan Hukum telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi DPR.
"Sesuai rapat konsultasi pengganti Bamus yang telah diselenggarakan oleh pimpinan fraksi pada tanggal 16 Mei 2020 lalu, maka pada hari ini adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2021," kata Wakil KetuaDPR Azis Syamsuddin membacakan agenda rapat paripurna.
Azis lalu menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir berkaitan dengan agenda tunggal tersebut.
"Berdasarkan hal tersbeut kami meminta agenda hari ini tunggal. Bila ada hal-hal lain bisa kita tambahkan di akhir penghujung. Bapak, ibu, bisa kita sepakati?," tanya Azis lalu disetujui oleh anggota yang hadir.
Pimpinan sidang juga menanyakan persetujuan anggota DPR mengenai pembentukan dua Timwas yang telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi pengganti Bamus DPR yakni, Timwas Pemulihan Ekonomi dan Timwas Penegakkan Hukum.
"Berdasarkan mekanisme dan Peraturan DPR nomor 1/2020 tentang Tata Tertib, berkenaan dengan rapat pengganti Bamus DPR periode 2019-2024 akan membetuk Tim Pengawas Pemulihan Ekonomi dan Tim Pengawas Penegakkan Hukum. Berdasarkan hal tersebut karena itu, terhadap tim yang telah kami sampaikan di atas dapat disetujui?," tanya politikus Golkar itu.
Lalu semua anggota yang hadir memberikan persetujuannya dan disambut ketukan palu tanda pengesahan.
Perlu diketahui bahwa Rapat Paripurna ini dihadiri 288 anggota secara fisik maupun virtual, dengan rincian 217 anggota hadir secara fisik dan 71 anggota secara virtual.
Mereka berasal dari 9 fraksi. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "DPR Resmi Bentuk Timwas Pemulihan Ekonomi dan Penegakkan Hukum"