POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mewaspadai Covid-19 atau virus corona sebagai wabah mematikan.
Kendati begitu pemkot tidak membatalkan fase relaksasi meskipun Samarinda telah terindikasi masuk dalam gelombang kedua penyebaran virus Covid - 19.
Pemkot Samarinda, melalui Ketua tim Gugus Tugas Perecepatan Penangan (GTPP) Covid 19 sekaligus wali kota Samarinda Syahrie Jaang, menyampaikan Kota Samarinda kini telah menghadapi gelombang kedua penyebaran epidemik Virus Covid - 19.
"Samarinda telah menghadapi gelombang epidemik selanjutnya, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan ," ucap Jaang sapaannya, Selasa (14/7/2020).
Adapun sebab Jaang mengumumkan Samarinda telah memasuki gelombang kedua penyebaran virus tersebut, adalah adanya 19 tenaga medis yang terkonfirmasi positif dan transmisi lokal penyebaran Virus Covid 19.
Namun, terlepas dari hal tersebut, Pemkot Samarinda mengatakan bahwa Pemkot akan tetap melaksanakan dan tidak akan mencabut ketentuan fase relaksasi di Kota Tepian.
"Dengan adanya transmisi lokal di kota samarinda, maka kami merekomendasikan untuk tetap melakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dimasa relaksasi, karena ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah melakukan fase relaksasi" sebut Dr Ossa Rafshodia Kepala Bidang Penanganan dan Pencegahan (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kota Samarinda di lokasi yang sama.
Dr Ossa menyampaikan bahwa fase relaksasi akan tetap dibuka sebab dari laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam waktu dekat kurva epidemologi nasional penyebaran Virus Covid 19 akan masuk dalam fase penurunan.
Sehingga menambahi hal tersebut, ia menghimbau bahwa masyarakat Samarinda harus patuh dan taat kepada protokol kesehatan sementara Kota Samarinda menghadapi gelombang kedua penyebaran pandemi Virus Covid 19.
"Masyarakat kita kuncinya adalah tetap harus patuh dan taat terhadap 3 Protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan" pungkas Dr Ossa. ( Redaksi Politikal - 001)