Samarinda Terapkan PPKM Mikro Dua Pekan
Sabtu, 13 Februari 2021 6:34
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kaltim sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Hal tersebut disampaikan pemkot Samarinda melalui Asisten I wali kota, Tejo Sutarnoto. Ia menyebutkan penerapan PPKM Mikro tersebut sudah diterapkan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Sesuai dengan Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Samarinda, yang ditanda tangani wali kota Samarinda Syaharie Jaang selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Samarinda, pada 8 Februari 2021 lalu. Hal tersebut dilatari menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Sebagai langkah pengendalian, mengingat peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tepian julukan Kota Samarinda yang masih tinggi. "Sesuai intruksi Bapak Presiden Joko Widodo, kalau ada yang positif beberapa orang di Wilayah RT, yang di lockdown bukan Kotanya, tapi tingkat RT itu saja," ungkapnya saat dihubungi awak media, Sabtu (13/2/2021). Ia melanjutkan, semisal di derah RT tersebut apabila dilakukan pengetatan Lockdown yang masif. Bisa meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas, karena merekelah yang juga yang meranahi tingkat kelurahan. Tapi kalau pengetatannya biasa, maka bisa melibatkan pihak RT setempat saja, misal memberdayakan pemuda karang taruna. "Itu kalau ada yang perlu lockdown. Kalau tidak ya mereka masing-masing sudah mempunyai pihak tracking ranah kelurahan. Itu kalau ada yang positif dari Dinkes itu lah, yang membantu kalau harus isolasi mandiri," sebutnya. Perlu diketahui bahwa, surat tersebut menyampaikan empat poin yakni, Satgas Kecamatan untuk segera melakukan kordinasi dengan Kelurahan/RT dilingkungan masing-masing. Lalu untuk melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar tiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya. Selain itu menerapkan PPKM mikro di wilayah masing-masing mulai tanggal 09 Februari 2021 - 22 Februari 2021 sesuai dengan INMENDAGRI Nomor 03 Tahun 2021. Tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran terhadap protokol Kesehatan COVID-19. Guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 maka untuk sementara waktu, kegiatan sosial lebih dari 50 (lima puluh) orang akan ditangguhkan. (001)
Berita terkait