POLITIKAL.ID - Aliansi Masyarakat Sipil menyatakan dihalangi dan dikeluarkan dari rapat daring Badan Legislasi DPR RI saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Rapat di tengah pandemi virus corona itu digelar melalui aplikasi Zoom pada Senin (20/4).
Juru Kampanye Greenpeace Asep Komarudin mengatakan insiden itu terjadi setelah masyarakat menyampaikan aspirasi yang berbeda. Rapat daring itu kemudian dikunci sehingga masyarakat tidak bisa masuk kembali.
"Aliansi Masyarakat Sipil dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menemukan beberapa modus sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka, yaitu warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda lalu ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Melihat hal itu, dia pun tidak heran. Pasalnya, salah seorang anggota DPR sempat mengingatkan anggota DPR lainnya agar dokumen yang tengah dibahas oleh pihaknya jangan sampai tersebar keluar dan menjadi perdebatan yang tidak perlu di publik.
Asep menilai pernyataan salah seorang anggota DPR itu menunjukkan bahwa rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu masukan kita dengar tapi tidak harus semua diakomodir," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan Tommy Indriadi mengaku telah dikeluarkan dari ruang rapat Baleg DPR tersebut. Bahkan, ia mengatakan admin kemudian memblokirnya sehingga tak bisa masuk kembali ke ruang online.
"Sama artinya DPR menutup pintu sidang dan atau mengeluarkan masyarakat dari ruang sidang yang diketahui memiliki suara dan pandangan berbeda dengan apa yang sedang dibahas," kata Tommy.