Sabtu, 18 Mei 2024

Sampaikan Permintaan Maaf, Arteria Dahlan Tetap Dipolisikan Karena Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda

Kamis, 20 Januari 2022 15:32

IST

POLITIKAL.ID - Pernyataan Politikus PDIP Arteria Dahlan yang mengatakan "agar Jaksa Agung memecat oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbahasa Sunda di rapat" berbuntut panjang. Terkait hal ini Arteria Dahlan mengaku siap untuk menerima segala sanksi dari partainya atas pernyataan tersebut. Hal ini disampaikan Arteria Dahlan usai memberikan klarifikasi di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/1). Klarifikasi Arteria disampaikan langsung di hadapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Komaruddin Watubun. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai," kata Arteria dalam keterangannya, Kamis (20/1). Dalm kesempatan itu juga Arteria Dahlan menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Jawa dan juga Suku Sunda terkait ucapannya pada Rapat Komisi III DPR, pada Senin (17/1) lalu. Ia menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang telah memberikan kritikan padanya dan ia mengaku telah belajar dari persoalan tersebut. "Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," ucap Arteria. "Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya," kata Arteria. Meski demikian, pernyataan Arteria itu berbuntut pelaporan dari Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis (20/1). "Iya, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1). Ari menatakan apa yang disampaikan Arteria Dahlan pada rapat di gedung DPR telah menyakiti perasaan masyrakat Sunda. "Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung," ucapnya. Ari menyangkakan Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lebih jauh Ari menuturkan, pernyataan kontroversial tersebut bisa saja dialami bukan hanya orang Sunda. Namun juga suku lain di Indonesia. "Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama," cetusnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait