Senin, 20 Mei 2024

Sarkowi Berikan Catatan Mangkraknya Gedung Sekolah SMA 1 Tenggarong

Kamis, 14 Mei 2020 8:51

IST

POLITIKAL.ID, TENGGARONG - Tim Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim 2019 untuk Kabupaten Kukar, Kubar, Mahulu telah meninjau progres pembangunan infrastruktur.

Peninjauan pansus LKPj gubernur 2019 efektif sejak hari Selasa lalu sampai dengan Jumat (12 s/d 15) Mei 2020.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menjelaskan, terdapat persoalan yang ditemukan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tengarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Setelah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, tim menemukan persoalan penyebab mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMA N 1 Tengarong, Jalan Mulawarman.

Menurut anggota Komisi III itu, Sekolah ternama di Kukar pada tahun 2019 telah dianggarankan namun pelaksanaannnya tidak bisa terealisasi.

Tidak bisa dilaksanakan lantaran alasan transisi kewenangan dari kabupaten ke provinsi berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah terkait pengalihan wewenang SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi.

"Persoalannya ada pada kewenangan asset dari pengalihan Pemerintah Kabupaten Kukar kepada Pemprov Kaltim," ujar Owi sapaannya, Kamis malam (14/5/2020).

Menurutnya ada perbedaan persepsi, provinsi berpikir karena gedung sudah dibangun rangkanya dan sudah seharusnya tanggung jawab asset kabupaten untuk membuat peryataan penyerahan aset kepada provinsi.

Sementara menurut kabupaten sudah menjadi kewenangan provinsi, dengan begitu provinsi lah yang bertanggung jawab mengurusi asset tersebut.

Lebih lanjut kata politisi Golkar itu, hal ini menunjukan bahwa masa transisi kewenangan ternyata masih menimbulkan penafsiran yang berbeda dan akhirnya terbukti menghambat pembangunan gedung sekolah SMA N 1 Tenggarong.

Ditambahnya, hal ini sebagai peringatan kepada pemprov agar nantinya ketika ada penganggaran program, disiapkan progres pemantauan dengan percepatan administrasi. Sehingga program yang sudah dianggarkan bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Seperti diketahui gedung yang sudah mangkrak lebih dari enam tahun itu sudah dianggarkan 2019, senilai Rp 7 miliar.

"Anggran tidak bisa terealisasi kan sayang, sementara kasus sekolah rusak tidak hanya di kukar namun juga samarinda dan daerah lain, lebih baik kan diarahkan ke lain," imbuhnya.

Harusnya bisa full day namun menurutnya peserta didik tidak bisa.

Dirinya berharap, pasca pandemi gedung SMA 1 Tenggarong bisa dilanjutkan pembangunannya.

Namun bagi sebuah persoalan pembangunan harus diseriusi, berangkat dari pengalaman sebelumnya yang sudah dianggarkan dan tidak bisa dilaksanakan.

"Sekarang sudah dianggarkan ditahun 2020," tutur wakil rakyat dapil Kukar itu.

Dari kondisi tersebut, kondisi itu menunjukkan tidak ditanganinya dengan serius. Padahal menurutnya ada anggarannya, waktu pengerjaan diperkiraan sekian, waktu lelang sekian.

"Catatan tim ke depan pemprov menggunakan perencanaan yang baik dan tidak menggelinding begitu saja atau tidak diurus," sarannya.

Kendati sekarang sudah bisa dijalankan kembali, audit kontruksi ada, asset sudah beres. Hanya karena masa pandemi saat ini belum bisa dilaksanakan padahal sudah berganti dua gubernur dan kepala dinas.

Untuk hari ketiga peninjauan tim pansus, Owi lebih memberikan perhatian kepada SMA 1 Tenggarong, hal ini agar tidak ada lagi kasus seperti itu terutama terkendala masalah asset.

"Kami berharap kasus ini tidak terjadi di daerah lain," harapnya. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait