Satpol PP Samarinda Temukan Pasangan Bukan Suami Istri dan Puluhan Botol Miras Ilegal
Sabtu, 19 Maret 2022 17:35
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia. Kegiatan rutin itu menyasar beberapa cafe, warung kelontong dan penginapan di Kota Samarinda. Alhasil, para petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari salah satu kafe di Jalan Juanda, beberapa dus miras dari warung klontong di Jalan Tengkawang dan 3 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Jalan Wijaya Kesuma. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan cipta kondisi, dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda. Herri Herdany, Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda menyampaikan, dari hasil razia, para petugas mendapati hal tak terduga yakni adanya peredaran miras di kafe Jalan Juanda yang jumlahnya mencapai 69 botol dengan kadar alkohol rata-rata 20-45 persen dengan status import. "Dari informasi intelijen Satpol PP Kota Samarinda ada yang menjual miras, dan benar saat dihampiri kami mendapatkan 69 minum beralkohol bertipe C," Jelas Herri Herdany usai giat, Jumat (18/03/2022) Malam. Sementara itu, Plh Kasi PPNS Maradona Abdullah menambahkan, selain rajia miras anggota juga menyisir beberapa penginapan dengan pengecekan perizinan, pengecekan IMB, ijin usaha dan izin lainnya. Alhasil para petugas mendapati 2 pasang bukan suami istri dan 1 pasang dibawah umur. Para pasangan tersebut kemudian digeladang ke kantor Satpol PP Samarinda guna menjalani pemeriksaan. "Usai digerebek kami angkut untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan 1 pasang remaja pun kami meminta untuk orang tua yang bersangkutan menjemput, selanjutnya kami serahkan kepada orang tua masing-masing agar dapat dibina," tutupnya. (*)
Berita terkait