Kamis, 16 Mei 2024

Sebelum Didenda, Pelanggar Tak Bermasker Diberi Peringatan

Minggu, 9 Agustus 2020 21:47

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Samarinda mulai menerapkan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Hal itu dijelaskan wali kota Samarinda, Syaharie Jaang, Senin (10/8/2020). Terkait teknis Perwali nomor 38, Jaang sapaannya itu menjelaskan telah diatur dalam perwali.

Penindakan lebih dulu dilakukan peneguran sekali, kemudian di data.

"Kalau sudah dua kali baru kita kenakan dendanya tapi jika orangnya itu-itu saja. Kita beri peringatan, tidak sampai hati kita langsung berikan denda," ujarnya.

Jika sudah dua kali baru denda sebesar Rp 250 akan dilakukan, namun untuk awal-awal denda dikenakan rendah dulu, barulah denda dinaikkan dan tergantung datanya, penindakan dengan sweeping juga akan dilakukan.

Titik mana saja nantinya bakalan jadi target, Ketua Demokrat Kaltim itu menyebutkan, yang jelas sudah ada sosialisasi dari kepolisian dan TNI.

Satpol PP Kota juga akan didampingi satpol kecamatan dan kelurahan juga yang ikut bergerak.

"Daerah pasar tradisional dulu yang kita lakukan sweeping. Kalau tempat-tempat ibadah tidak mungkin kita jaga dan batasi," imbuhnya.

Dalam Perda itu juga ditentukan untuk jarak tempat duduk sesuai peraturan Covid-19 jaraknya 1 meter. Penjagaan di bagian depan untuk pengecekan suhu badan juga perlu.

Lebih lanjut kata Jaang, untuk tempat-tempat nongkrong, dibatasi hanya sampai 20 orang yang berkumpul.

"Jika diatas 20 ya kita tegur, data lagi, nanti dikenakan sanksi ke pemilik. Dia yang terdata beserta customernya," tambahnya.

Terkait tempat hiburan malam (thm) himbauan akan dilakukan. Pihak security-nya yang mengawasi, security yang kita beri teguran.

"Tapi tidak mungkin pengunjung tidak memakai masker, disitu kan isinya orang-orang mampu, berduit semua," tuturnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait