POLITIKAL.ID - Pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dalam debat Pilpres 2024 keempat lalu berbuntut panjang.
Mahfud MD resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, buntut ucapannya yang menyindir jawaban Gibran Rakabuming Raka.
Adapun yang melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024).
Laporan tersebut dibuat atas nama Mualimin, disertai sejumlah bukti rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat.
Laporan tersebut sudah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024.
Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena dugaan penghinaan di debat Pilpres 2024, ketika merespons jawaban Gibran dengan kata-kata gila, ngawaur, dan recehan.