POLITIKAL.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025)
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung terkait dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan terhadap penyidikan.
Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengarahkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini menjadi buron, untuk merendam telepon genggamnya melalui anak buahnya, Nurhasan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghindari pelacakan oleh tim KPK yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
"Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam," ujar jaksa KPK.
Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.
Menurutnya, dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang kini mulai memasuki tahap pengadilan. Ia pun percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia menyinggung supremasi hukum penting untuk keberlangsungan Indonesia.
"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh," jelas dia.
"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," sambungnya.
(*)