Jumat, 3 Mei 2024

Sekretaris Demokrat Kaltim Bakal Kroscek Kadernya (AR) yang Nunggak Jamsos  

Rabu, 8 Juni 2022 19:41

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) berencana memanggil jajaran Direksi perusahaan televisi lokal di Kota Samarinda. Hal itu terkonfirmasi Selasa (7/6) kemarin saat sekelompok mahasiswa berunjukrasa mendesak Kejari Samarinda turun tangan, menyelesaikan tunggakan Jaminan Sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang menaungi Samarinda televisi (STV). Tunggakan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini sekitar Rp130 juta. Kendati begitu menurut Kasi Datun Kejari Samarinda Rian, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk meyelesaikan tunggakan. Informasi yang didapatkan media ini, pelunasan dilakukan setelah kontrak kerjasama dengan Diskominfo Kaltim tuntas dilaksanakan. “Ya. Kami akan panggil kembali pihak perusahaan tersebut minggu depan,” ucap Rian kemarin. Dari informasi yang dihimpun media ini pula, salah satu Direksi tersebut bernama Achmad Ridwan (AR) sebagai Direktur. Ditelusuri lebih lanjut. Ternyata yang bersangkutan adalah Anggota Pengurus Partai berlambang bintang Mercy Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2022 s/d 2027. Posisi AR di partai besutan Irwan Fecho di Kaltim itu sebagai Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstra-da) sesuai SK DPP PD Nomor 45/ SK/ DPP.PD/ DPD/ III/ 2022. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim Wibowo Handoko tidak mengetahui permasalahan anggotanya tersebut. “Saya baru dengar informasi ini,” kata Bowo sapaannya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (8/6/2022). Kendati begitu, lanjut kata mantan Anggota DPRD Kaltim periode lalu itu menerangkan, saat ini dirinya belum bisa secara langsung menanyakan problem yang dihadapi anggotanya. Hal itu lantaran dirinya masih mengikuti kegiatan di Jakarta. Namun dalam waktu dekat, Bowo menyebut posisinya ada di Kaltim. “Tiga hari ini saya masih ada kegiatan di Jakarta. Besok lusa (Jum’at) saya di Balikpapan karena ada undangan,” imbuh Bowo lagi. Lanjut dia memaparkan, dalam etika organisasi. Partai tidak dapat melakukan intervensi persoalan personal kadernya. Namun untuk mengetahui duduk permasalahan secara jelas. Menurutnya diperlukan dalam kapasitas sebagai kolega. “Tentu kami kroscek secara ilmiah dari berbagai perspektif permasalah ini (tunggakan BPJS, red). Tapi hanya sebatas diskusi saja. Bukan menghakimi,” tegasnya. sebagai informasi. tugas pokok dan fungsi Bakomstra-da meliputi publikasi kegiatan internal PD di Kaltim. Posisi tersebut jelas menyiarkan seputar kegiatan positif partai. Namun menjadi kontraproduktif ketika yang bersangkutan memiliki masalah sosial atau tunggakan Jamsos karyawannya. "Itu soal manajemen personalnya. Kami tidak ikut campur," ungkapnya. Sebelumnya, Humas Aksi GMPPKT, Adhar mengatakan tunggakan tersebut jelas – jelas melanggar aturan admnistrasi yang berujung pada ancaman penjara. “Tunggakan ini jelas merugikan negara dan hak – hak karyawan,” tandasnya disela – sela aksi. (*)
Tag berita:
Berita terkait