POLITIKAL.ID - Sekretaris Dewan Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Laporan tersebut diduga terkait pelanggaran kode etik dan netralitas ASN karena Agus diduga melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju sebagai bakal Wakil Wali Kota Samarinda.
Agus Tri Sutanto mengapresiasi langkah Bawaslu dan menyatakan akan menjalani langkah dan upaya penindakan yang dilakukan Komisi ASN nantinya.
"Saya menghormati kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu," ujarnya saat ditemui di rumahnya.
Agus juga mengakui bahwa dirinya tengah mengikuti proses kontestasi Pilkada Samarinda dengan mendaftar ke delapan partai politik yang membuka pendaftaran sebagai calon Wakil Wali Kota Samarinda. Namun, ia memastikan bahwa pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di luar hari kerja sebagai ASN.