POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rumah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dikabarkan belum dapat digunakan pasca pelantikan.
Sugiyono sebagai Ketua DPRD Kota Samarinda menggantikan Ketua DPRD sebelumnya Siswadi yang telah mangkat.
Tak hanya rumjab Ketua DPRD yang tak dapat digunakan, fasilitas kendaraan dinas juga turut belum dapat digunakan sepenuhnya kepada ketua terpilih pergantian antar waktu itu.
Padahal berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 13 poin 5 berbunyi dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku telah melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga sebagai langkah percepatan pengembalian fasilitas negara.
"Kami (Kesekretariatan,red) sudah melakukan tugas dan fungsi kami yaitu melakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan secara administratif sudah kami sudah menyurati pihak keluarga. Alhamdulillah sudah ada pengembalian satu unit mobil dinas," ungkapnya kepada awak media, Rabu petang (30/12/2020).
Agus sapaanya itu juga menambahkan, persoalan fasilitas negara ini juga sudah dibahas dalam rapat komisi I DPRD Kota Samarinda.
"Intinya kita terus melakukan cara-cara kekeluargaan sampai 10 Januari mendatang," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 18 tahun 2017 poin 7 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Menteri. (*)
Sekwan DPRD Samarinda Sebut Batas Akhir Pengembalian Asset Mobdin dan Rumjab Dua Pekan Mendatang
Rabu, 30 Desember 2020 5:23
IST
Berita terkait