Seleksi Terbuka Kelompok Pakar, Potong Mata Rantai Nepotisme di DPRD Samarinda
Jumat, 23 April 2021 0:54
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut menyoroti rekruitmen kelompok pakar di DPRD Samarinda yang terkesan tak terbuka. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi media ini. Menurutnya tenaga ahli dan kelompok pakar atau tim ahli itu adalah dua hal yang berbeda. DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah, maka ketentuan mengenai tenaga ahli untuk dan kelompok pakar atau tim ahli itu, menggunakan dasar yang berkaitan dengan produk hukum pemerintahan daerah, antara lain UU 23/2014 tentang Pemda, PP 12/2018 tentang Tatib DPRD, dan PP 18/2017 tentang hak keuangan. Dalam regulasi tersebut, tenaga ahli untuk membantu kerja-kerja fraksi, yang jumlahnya 1 orang. "Sedangkan kelompok pakar atau tim ahli itu untuk membantu kerja-kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlahnya maksimal 3 orang, tergantung kemampuan keuangan," ujar Castro sapaannya, Jum'at (23/4/2021). Bagaimana dengan rekrutmennya, menurutnya tenaga ahli fraksi mestinya melalui seleksi, untuk menjamin kualitas calon dan transparansi. "Ini sekaligus juga untuk memotong mata rantai nepotisme selama ini," ungkapnya. "Demikian juga dengan kelompok pakar atau tim ahli, sebaiknya juga dilakukan mekanisme seleksi untuk memastikan keahlian calon," sambungnya. Memang benar, anggota, fraksi, dan pimpinan AKD dapat mengusulkan calon, tapi harus dipahami kata dia, itu bukan berarti otomatis diterima. "Tetap harus ada mekanisme yang fair dan terbuka untuk memastikan kualitas dan keahlian calon, serta memastikan prosesnya transparan," pungkasnya. Untuk saat ini, Sekretaris DPRD Samarinda telah menyetujui 2 orang pakar. Sementara tiga orang lainnya belum diteken. (001)
Berita terkait