POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Belasan mahahasiswa berunjuk rasa di bundaran lembuswana Samarinda, Sabtu (14/11/2020).
Menggunakan megaphone, spanduk, poster dan replika wajah dua rekannya yang ditahan, mahasiswa juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas.
Polresta Samarinda sebelumnya menetapkan dua tersangka seusai mahasiswa unjuk rasa penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, di depan pintu pagar kantor Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, 5 November 2020 lalu.
Dari sembilan mahasiswa yang ditahan di Polresta Samarinda, tujuh orang di antaranya sudah dibebaskan.
Selain itu, gabungan dari beberapa organisasi itu menyampaikan tuntutannya tentang pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.