Advertorial

Sempat di Cabut Status Tersangka Melalui Pra Pradilan, Eks Direktur BUMDes di PPU Kembali di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pelabuhan

.POLITIKAL.ID – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) kembali menetapkan Eks Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial IL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan desa. Langkah hukum ini tim penyidik ambil setelah sebelumnya status tersangka IL gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.

Penyidik kejaksaan menerbitkan surat penetapan tersangka baru pada Jumat (27/3/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena lokasi pelabuhan berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang merupakan wilayah strategis jalur logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penguatan Alat Bukti oleh Penyidik

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memperbaiki prosedur dan memperkuat materi penyidikan. Kejaksaan menilai alat bukti saat ini sudah sangat solid untuk menjerat kembali Eks Direktur BUMDes tersebut dalam perkara penyelewengan dana pelabuhan.

“Kami melanjutkan proses setelah sebelumnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Saat ini, dengan alat bukti yang telah kami perkuat, IL kembali kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko Purwanto dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Eko menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan saksi yang lebih komprehensif. Upaya ini bertujuan agar celah hukum yang muncul pada persidangan praperadilan sebelumnya tidak terulang kembali.

Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar

Salah satu poin utama yang menjadi penguat dalam penyidikan terbaru ini adalah kepastian angka kerugian keuangan negara. Pada proses sebelumnya, hakim praperadilan menilai unsur kerugian negara belum bersifat aktual dan pasti. Namun, saat ini hasil perhitungan resmi telah keluar dan menunjukkan angka yang signifikan.

“Kerugian negara sudah keluar, nilainya sekitar sembilan miliar rupiah lebih. Ini menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan perkara,” jelas Eko.

Penyidik menemukan bahwa pengelolaan dana pelabuhan desa yang berfungsi sebagai jalur distribusi logistik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain Eks Direktur BUMDes, kejaksaan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan kepala desa berinisial K dan mantan Kepala Seksi Kesejahteraan berinisial MF.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan fakta-fakta tambahan selama pengembangan penyidikan berlangsung.

“Sejauh ini ada tiga tersangka, namun kemungkinan berkembang tetap terbuka,” tambah Eko menekankan profesionalisme institusinya.

Untuk memperlancar proses penyidikan, kejaksaan merencanakan penahanan terhadap IL di Rumah Tahanan Polres PPU. Tim penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara agar segera beralih ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kejari PPU menyatakan optimisme bahwa seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus korupsi ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik, terutama di kawasan penyangga IKN.

“Kami yakin alat bukti sudah cukup kuat. Proses ini kami jalankan secara profesional dan sesuai prosedur. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat mengungkap fakta secara terang,” pungkas Eko.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button