Sabtu, 4 Mei 2024

Sengketa Lahan PT PHSS dengan Warga Desa Saliki, Baharuddin Demmu: Ahli Waris Merasa Lahan Belum dibayar Sepenuhnya

Senin, 27 November 2023 22:0

RAPAT - RDP Komisi I DPRD Kaltim dengan PT PHSS dan ahli waris sebagai penggugat. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Komisi I DPRD Kaltim membahas masalah klaim ganti rugi tanah warisan warga yang berada di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
"Tuntutan pihak ahli waris Haji Nohong terkait lahan tanah seluas 20 hektar di wilayah Saliki yang merasa lahannya belum dibayar sepenuhnya oleh PT PHSS," ujar Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin.
 
Dia mengatakan lahan tersebut sebenarnya sudah sebagian dibayar oleh PT PHSS sekitar tiga hektar pada tahun 1982 berdasarkan keputusan Tim Sembilan yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, sisa lahan seluas 17 hektar belum dibayar karena dianggap sebagai tanah milik negara oleh Tim Sembilan.
 
"Dari pihak almarhum Haji Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dengan hasil konsolidasi tidak mendapatkan titik temu. Saran dari Komisi I itu untuk ditempuh jalur hukum," ujar legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.
 
Ia menyampaikan, kesimpulan dari RDP ini adalah PT PHSS mempersilakan pihak keluarga almarhum Haji Nohong untuk menempuh jalur hukum. 
 
Politikus Partai Amanat Nasional ini berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan anarkis atau provokatif yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar," tuturnya.
 
Sementara Communication Relation PT PHSS Erwin Nurbeliana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian sejak lama, termasuk pertemuan dan mediasi sebelumnya pada 27 Juni 2023 dan peninjauan lapangan bersama di lokasi sengketa.
 
"Kami sangat kooperatif dan berangkat dari hasil rapat panitia pembebasan lahan yang dilakukan oleh PPD  Kabupaten Kutai pada tahun 1982. Namun, sampai saat ini masih belum ada kesepakatan dengan ahli waris atau pemohon," ujarnya.
 
Nurbeliana menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan penawaran yang paling pas dari sisi PHSS untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun, jika masih ada keberatan, ia mempersilakan untuk mengambil jalur hukum.
 
"Kami sudah beberapa kali mediasi tetapi tidak ada titik penyelesaian. Jadi, kami sarankan jika masih keberatan silakan dilakukan dengan jalur hukum saja," katanya.

(Advertorial)

Tag berita: