Kamis, 9 Mei 2024

Setelah Kena Tegur, Gibran Stop Kampanye Bagi-bagi Susu

Minggu, 7 Januari 2024 12:21

potret - Surat putusan Bawaslu Jakpus soal Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD. Foto: Dok. Istimewa

POLITIKAL.ID -Setelah kena tegur  kampanye sekaligus bagi-bagi susu di car free day Bundaran HI pada akhir 2023
 Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya menghormati putusan Bawaslu Jakarta Pusat soal dirinya yang dinilai melanggar aturan saat kampanye.

“Jika ada yang salah, kami siap ditegur, atau mendapatkan sanksi. Kemarin kan saya sudah datang, ketemu ketua Bawaslu (Jakpus) juga,” kata Gibran ditemui awal media usai melantik ratusan ASN mutasi dan promosi di Balai Kota, Jumat (5/1).

Dia mengatakan, setelah kena tegur Bawaslu tidak boleh membagikan susu, ia akan menghentikan bagi-bagi susu pada anak.
 
Lebih jauh, putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan dirinya akan lebih hati-hati selama sisa masa kampanye agar tidak melakukan kesalahan. 
 
“Pokoknya kita ikuti aturan saja nggeh,” pungkasnya.
 
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di CFD sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran Pergub DKI Jakarta.
 
Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
 
Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol. Bawaslu sebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
 
(Redaksi)

Tag berita: