"PAN setuju dan mendukung KPU bahwa partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon presiden/ wakil presiden untuk dapat berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan, dengan merujuk pada Pasal 280 ayat 1 (h) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Viva,Selasa (26/7).
Lebih lanjut Viva mengatakan PAN saat ini sedang melakukan kajian bahan kampanye yang akan disampaikan di lingkungan kampus."PAN sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas," pungkasnya.
Viva mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan kampanye politik di lingkungan kampus.