POLITIKAL.ID - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dibutuhkan sebagai payung hukum mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"PAN menyetujui Perppu tersebut dengan catatan yang perlu untuk kita lakukan," kata Zulhas, sapaannya, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DPP PAN melalui video conference, di Jakarta, Selasa (5/5).
Dia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk masyarakat sebelum partai mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung Covid-19 sudah tidak bisa menunggu lagi bantuan sosial, relaksasi UMKM, bantuan cicilan motor, dan bantuan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sebelum Perppu ditandatangani, belum ada kementerian yang berani ambil keputusan untuk penanganan Covid-19, selain dana memang belum tersedia," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bila PAN tidak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU, sama dengan membiarkan masyarakat tidak mendapat bantuan dalam keadaan genting ini.