Siapkan Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Balikpapan Bakal Lakukan Verifikasi Faktual Partai Politik
Jumat, 14 Oktober 2022 17:43
IST
POLITIKAL.ID, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi mekanisme verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Hotel Horison, Jumat (14/10/2022). Sosialisasi KPU Balikpapan ini dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan mulai tanggal 15 Oktober 2022, KPU Kota Balikpapan akan mulai melakukan verifikasi faktual parpol peserta pemilu. "Mulai besok 15 Oktober kita sudah bergerak sampai tanggal 4 November, kalau ternyata nanti ada beberapa parpol yang dari keanggotaannya ternyata dia tidak mengakui atau tidak memenuhi syarat, maka nanti ada masa perbaikan verifikasi faktual," kata Noor Thoha. Ia mengatakan ada 75 parpol yang mengantongi SK Kemenhukumham, tetapi untuk setelah dibuka pendaftaran oleh KPU RI hanya ada 34 parpol yang mendaftar. Dan hanya hanya 24 parpol yang memenuhi kelengkapan dokumennya dan diterima pendaftarannya untuk dilakukan verifikasi faktual. Parpol yang tidak masuk partai parlemen, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, yang pertama pihaknya akan kunjungi sekretariat nya dulu dan pengurusnya untuk memastikan ada alamatnya sesuai dengan yang diatur di sistem politik (sipol). "Kemudian pengurusnya terutama adalah ketua, sekretaris, bendahara itu harus ada, setelah pengurusnya oke nanti kita akan verifikasi keanggotaannya," kayanya. Melalui rumusan yang ditentukan akan didapati sampling yang keluar dari sipol, KPU akan datang dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia anggota partai politik yang dimaksud. "Yang kedua dia bisa menunjukkan KTA dan KTP. Kalau KTP sudah pastilah itu secara fisik, tapi kalau KTA misalnya dia hanya ada soft file di HP itu juga bisa diterima," ujarnya. Seluruh pendaftaran parpol dilakukan langsung ke KPU RI, sementara KPU di daerah tidak menerima berkas laporan, dan pihaknya hanya berkomunikasi dengan KPU RI lewat sipol. (*)
Berita terkait