POLITIKAL.ID - Kasus Harun Masiku yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai mengehentikan perkara pada kasus Harun Masiku ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini diajukan MAKI lantaran Komisi Antirasuah dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari MAKI digelar Senin(29/1/2024). Namun, lembaga antikorupsi (KPK) itu menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.
Terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini Hakim Tungal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Abu Hanifa hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.
Dengan demikian, sidang ditunda dan kembali dibuka pada 12 Februari 2024 mendatang.
“Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Hakim Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Ditemui usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap, selama dua pekan penundaan, KPK bisa segera menangkap Harun Masiku.