Advertorial

Sidang Kasus Suap Pertambangan, Kuasa Hukum Dayang Donna Menilai Seluruh Proses Penerbitan Izin telah Sesuai Prosedur

POLITIKAL.ID – Penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania memberikan pembelaan baru dalam sidang dugaan suap pertambangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/3/2026).

Hendrik Kusnianto selaku kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin enam IUP tersebut sudah memenuhi aturan. Ia menyebutkan bahwa pengerjaan dokumen pada awal 2015 itu berjalan sesuai prosedur masa transisi.

Kecepatan layanan perizinan menurutnya bukan merupakan tanda pelanggaran hukum. Hal tersebut muncul karena adanya peralihan wewenang dari kabupaten ke provinsi. Kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sukses memangkas birokrasi yang sebelumnya sangat berbelit.

Regulasi Transisi Mengatur Proses Penerbitan Izin

Hendrik menjelaskan bahwa aturan pada Januari 2015 mengutamakan pertimbangan teknis. Petugas harus segera memproses izin jika pemohon sudah melengkapi semua syarat teknis. Pihak dinas tidak memiliki alasan untuk menunda dokumen yang sudah memenuhi kriteria administratif.

“Kalau ditanya kenapa cepat, itu sudah dijelaskan. Pada saat itu memang tidak ada batas waktu selama persyaratan lengkap. Jadi ketika semua dokumen terpenuhi, maka izin bisa langsung diterbitkan,” ujar Hendrik usai persidangan.

Ia menekankan bahwa proses penerbitan izin tersebut masih menggunakan aturan lama sebelum terbitnya regulasi Juni 2015.

Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak, memang memerintahkan percepatan layanan publik. Beliau melimpahkan wewenang penuh kepada PTSP agar sistem birokrasi menjadi lebih efisien.

Hendrik memandang kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Fakta Persidangan Mengenai Keterangan Para Saksi

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Didi Rudiansyah, Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan dalam persidangan ini. Para saksi memang menyebut nama Dayang Donna dalam alur koordinasi pengurusan dokumen. Namun, Hendrik menganggap kesaksian tersebut tidak memiliki bukti kuat mengenai adanya intervensi ilegal.

“Memang ada yang menyebut nama klien kami, tapi itu hanya sebatas informasi yang didengar. Tidak ada bukti bahwa karena ada nama Dayang Donna, lalu prosedur dilanggar atau dipercepat secara tidak sah,” tegas Hendrik. Ia menjamin bahwa proses penerbitan izin tetap berjalan mandiri tanpa tekanan dari pihak manapun kepada kepala dinas.

Hendrik juga menepis tuduhan tentang pengabaian kewajiban administrasi oleh kliennya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa semua tahapan formal telah terlaksana dengan baik.

Istilah atensi khusus dalam perkara ini hanya merujuk pada penambahan jam kerja staf. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian tumpukan berkas pemohon izin.

Harapan pada Penilaian Majelis Hakim

Kuasa hukum meminta semua pihak memisahkan antara efisiensi kerja dengan tindak pidana. Kecepatan pelayanan seharusnya menjadi contoh baik dalam reformasi birokrasi.

Hendrik menyatakan bahwa tanpa keterlibatan Donna pun, proses penerbitan izin akan selesai dalam waktu yang sama. Hal ini terjadi karena dokumen perusahaan pemohon memang sudah lengkap sejak awal.

“Jangan sampai percepatan pelayanan justru dianggap sebagai pelanggaran. Padahal itu adalah upaya untuk memangkas birokrasi yang berbelit,” kata Hendrik menutup pembicaraan.

Ia merasa optimis bahwa hakim akan melihat kasus ini secara jernih berdasarkan fakta hukum yang ada.

Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Masyarakat terus memantau kasus ini sebagai ujian akuntabilitas sistem perizinan di sektor pertambangan.

Tim hukum berkomitmen menjaga agar Donna mendapatkan hak hukumnya secara adil sepanjang proses persidangan berlangsung.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button