Sidang Korupsi DBON Kaltim Berlanjut, Kesaksian Pengurus Ungkap Alur Dana dan Honor

POLITIKAL.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim mulai mengurai alur pengelolaan anggaran Rp100 miliar, perubahan struktur lembaga, hingga besaran honor pengurus yang diterima setiap bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari jajaran pengurus dan pejabat Sekretariat DBON Kaltim.
Empat saksi diperiksa lebih dahulu untuk mendalami proses pembentukan lembaga, mekanisme penganggaran, serta distribusi dana ke organisasi olahraga.
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 6 Februari 2026, JPU menilai dana hibah tidak seharusnya diberikan karena lembaga DBON Kaltim dianggap tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Lembaga Diubah, Dana Hibah Mengalir
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut struktur DBON Kaltim berubah dari tim koordinasi menjadi lembaga pelaksana. Perubahan itu, menurut JPU, dilakukan melalui rapat internal agar DBON dapat menerima pencairan dana hibah.
“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap jaksa di persidangan.
JPU menilai langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON. Aturan itu menegaskan penyelenggara DBON harus berasal dari perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan terkait. Namun dalam praktiknya, pengelolaan lembaga disebut berada di tangan terdakwa Zairin Zain.
Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I DBON Kaltim, Timur Luri Saksono, mengakui pembentukan DBON merujuk pada Perpres tersebut.
“Dasar Perpres 86 Tahun 2021 masing-masing daerah harus ada DBON. Di Kaltim satu-satunya. Awalnya dibentuk tim koordinasi DBON lalu diubah menjadi lembaga,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail proses masuknya dana hibah Rp100 miliar.
“Masuk anggarannya saya tidak tahu prosesnya dari mana. Setahu saya bersumber dari APBD dan pelaksanaannya ada pada Dispora,” katanya.
Realisasi Rp15,68 Miliar dan Sisa Dana Dipersoalkan
Dalam persidangan terungkap, dari total Rp100 miliar dana hibah, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim.
Akan tetapi, realisasi program yang tercatat hanya mencapai Rp15,68 miliar.
Hingga akhir tahun anggaran 2023, laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dan sisa dana hibah belum dikembalikan.
Timur membenarkan dana tersebut dialokasikan kepada delapan komite atau organisasi olahraga untuk pembinaan atlet. Meski demikian, ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengusulan maupun pembagian dana.
“Saya tahu dana itu digunakan untuk pembinaan atlet dengan target juara. Tapi pembagian ke delapan komite itu di luar kewenangan saya,” tegasnya.
JPU juga mengungkap bahwa pada 2024 terdakwa Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah. Permohonan itu disetujui Agus Hari Kusuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan dana tersebut disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
Honor Pengurus Hampir Rp10 Juta per Bulan
Sidang turut menyoroti besaran honor pengurus DBON Kaltim. Dalam kesaksiannya, Timur mengaku menerima honor hampir Rp10 juta per bulan di awal masa jabatan. Nominal itu kemudian berkurang menjadi sekitar Rp8,5 juta hingga DBON Kaltim dibubarkan.
“Awalnya hampir Rp10 juta, tapi ada pengurangan sampai DBON dibubarkan,” tandasnya.
Pada Februari 2025, Agus Hari Kusuma membubarkan lembaga DBON Kaltim dengan alasan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023.
Proses Pembuktian Masih Berlanjut
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya dalam sidang berikutnya. Hingga kini, baru tiga saksi yang diperiksa secara mendalam.
Proses pembuktian diperkirakan akan mengurai lebih lanjut peran masing-masing terdakwa dalam pembentukan struktur lembaga, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana besar dari APBD yang tujuannya untuk pembinaan olahraga daerah.
Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah pengelolaan DBON Kaltim merupakan kesalahan administratif atau mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Jadwal sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
(tim redaksi)
