POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengajuan sidang pra pradilan dua aktivis mahasiswa Samarinda berjalan pekan ini di PN Samarinda, Selasa (15/12/2020).
Kedua mahasiswa atas nama WJ dan FR ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Samarinda menahan WJ dengan pasal dugaan penganiayaan, sementara FR dituduh membawa sajam jenis badik.
Sidang pra peradilan siang itu menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni, Ahli Hukum acara pidana dari fakultas hukum Unmul, Orin Gusta Andini.
Kepada awak media, Penasihat hukum (ph) WJ, Indra mengatakan penetapan tersangka tidak memiliki syarat formil atau syarat penahanan tersangka.
Seperti diketahui, WJ menjadi salah satu dari sekian banyak pengunjuk rasa yang menolak kebijakan pemerintah tentang UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami menggali alat bukti tersangka. Kami melihat kualitas alat bukti sebelum dan penetapan tersangka tak penuhi syarat," imbuhnya.
Selain itu, dari hasil visum yang dikeluarkan dari RS Umum aws setelah penetapan tersangka.
"Ini soal kualitas alat bukti, sangat-sangat tidak terpenuhi," tambah Indra lagi didampingi rekannya Sadam Kholik.
Lanjut dia. "Ada 32 daftar bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut," sambungnya.
Sidang pra praperadilan kesimpulan akan dilanjutkan besok, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu pengajuan sidang pra pradilan FR hari ini tertuda lantaran satu dan lain hal.
Bersamaan dengan itu, suara solidaritas puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengguggat (Mahakam), menggelar aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda. Sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka mendesak dua aktivis rekannya berinisial WJ dan FR, yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan undang undang cipta kerja omnibuslaw di depan kantor DPRD Kaltim pada tanggal 5 November 2020 lalu dibebaskan.
Selain itu, para mahasiswa menuntut agar aparat berhenti melakukan tindakan represif kepada gerakan rakyat.
humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi menuturkan, aksi yang dilakukan ini pada tanggal 15 desember 2020 ini, merupakan aksi unjuk rasa ke-13 kalinya.
"Ini adalah aksi solidaritas terhadap dua kawan kami, yang menjalani pra peradilan pada hari ini", ungkapnya disela-sela unjuk rasa.
Iksan juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa Kaltim, agar terus bersolidaritas untuk membebaskan dua aktivis tersebut dan kembali bangkit serta tak tiarap menghadapi situasi dan kondisi.
"Pra peradilan ini akan kami kawal, sampai kedua kawan kami dibebaskan," pungkasnya.
Sampai saat ini, dua aktivis tersebut masih ditahan di Rutan Makopolresta Samarinda. (Redaksi 001)