Sinar Alam ; Belum Ada Keputusan Mengikat dari Mahkamah Partai, Belum Bisa Diproses Usulan Ganti Ketua DPRD Kaltim
Senin, 6 September 2021 1:46
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Polemik internal Golkar Kaltim terkait penunjukan Hasanuddin Mas'ud dan mengganti Makmur HAPK dalam masa gugatan. Penasihat hukum (Ph) Makmur HAPK, Sinar Alam mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah partai Golkar. Informasi yang dihimpun media ini, Mahkamah partai telah menunjuk tiga hakim panel untuk menggelar sengketa surat keputusan (sk) usulan DPD I dan persetujuan DPP Golkar. "Kami masih tunggu jadwal sidang. Mudah - mudahan dalam waktu seminggu ini sudah digelar," ujar Sinar Alam dikonfirmasi, Minggu malam (5/9/2021). Lanjut dia, kemungkinan sidang dilaksanakan secara virtual atau online. Sebagai informasi, Sinar Alam menambahkan, sejak kisruh itu bergulir, tim kuasa hukum telah sejak bulan enam lalu memasukkan gugatan persetujuan DPP dan DPD tersebut. Namun lantaran ada kebijakan PPKM dari pemerintah, proses gugatan sempat tertunda. Kemudian karena Covid - 19 mulai melandai, kesempatan untuk perbaikan gugatan dilakukan pada tanggal 28 Agustus lalu dan sudah beberapa waktu lalu sudah teregister di Mahkamah partai. Dengan begitu, menurutnya proses pergantian Ketua DPRD Kaltim belum bisa dilakukan lantaran ada upaya gugatan dari pihak Makmur. "Kalau sudah ada hasil dan bersifat mengikat dari Mahkamah partai baru bisa. Pun upaya hukum bisa dilakukan seumpama gugatan kami ditolak," ungkapnya. Terkait adanya gerakan faksi di luar Makmur HAPK sebelum ada putusan resmi. Maka usulan dan pengajuan pergatian tidak bisa dilakukan. Hak itu disebutnya sebagai sikap menghormati proses gugatan hukum yang sedang berlangsung. "Belum bisa diproses sebenarnya. Tapi kalau ada gerakan dari internal terkait usulan pergantian ya itu hak masing - masing," pungkasnya. (*)
Berita terkait