Hukum dan Kriminal

Skandal Tambang Lahan HPL di Kukar, Kerugian Rp500 Miliar dan Direktur Jadi Tersangka

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 kawasan transmigrasi. Kali ini, penyidik menetapkan BT, direktur di tiga perusahaan tambang, sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp500 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (23/2/2026) dan langsung disertai penahanan. BT diketahui pernah menjabat sebagai direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada kurun waktu 2001 hingga 2007.

Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memastikan penetapan tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

“Jadi, malam hari ini kami penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penetapan tersangka yang selanjutnya diikuti dengan penahanan terhadap inisial BT. Beliau selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” ujar Danang.

Penahanan 20 Hari dan Peran Strategis Direktur

BT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Menurut penyidik, posisi BT sebagai direktur dinilai memiliki peran strategis dalam kebijakan perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas penambangan di atas lahan HPL transmigrasi.

“Perannya adalah selaku direktur, tentu di pusat. Ada beberapa hal sehingga dia melakukan penambangan secara tidak benar di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” jelas Danang.

Pengembangan Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (2011–2013).

Dalam konstruksi perkara, lahan HPL Nomor 01 sebagian telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lain masih berstatus hak pengelolaan negara. Namun aktivitas pertambangan tetap berjalan dan batu bara dari kawasan tersebut diduga ditambang serta diperjualbelikan secara melawan hukum.

Aktivitas tambang disebut terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Kerugian Negara Ditaksir Rp500 Miliar

Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batu bara serta potensi kerugian akibat kerusakan kawasan transmigrasi dan fasilitas publik.

“Seperti kemarin itu, nanti kami hitung lagi. Kalau berkembang lebih, akan kami sampaikan,” kata Danang.

Dampak aktivitas tambang ini dilaporkan menyentuh langsung kehidupan masyarakat transmigran. Ratusan rumah warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang dibangun pemerintah disebut mengalami kerusakan berat.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami alur perizinan, koordinasi antarinstansi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Sementara satu orang dulu. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Kami harapkan kooperatif,” pungkas Danang.

Kejati Kaltim berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan izin tambang di lahan transmigrasi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button