Jumat, 22 November 2024

Soal ASN Tersangka Pemalsuan Surat Vaksin dan PCR, Wali Kota Akui Belum Dapat Keterangan Pasti

Jumat, 6 Agustus 2021 2:34

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Samarinda terlibat dalam pemalsuan kartu vaksinasi Covid-19 untuk keberangkatan ke luar daerah. Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Selain, turut berharap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat vaksin dan hasil tes Swab PCR dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu belum bisa menelaah pasti, sebagai ASN Pemkot Samarinda apakah akan mendapat bantuan hukum atau tidak. "Kami belum mendapatkan keterangan apakah memang benar ada ASN jadi tersangka," ujar Andi Harun, Jum'at (6/8/2021) Andi Harun pun tak ingin berspekulasi perihal pencopotan jabatan oknum ASN tersebut. Menurutnya, status ASN akan dilihat dalam berita acara penyelidikan (BAP) Polresta Samarinda untuk dinilai statusnya. Lalu ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Samarinda. "Itu tidak boleh pakai statmen politik. Nanti dilihat dulu BAP nya di kepolisian. Kami di pemerintah ada Inspektorat yang akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana," imbuhnya. Andi Harun menegaskan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. Dan tentu, sebutnya, kala ASN benar-benar terlibat akan sangat memprihatinkan dan disayangkan. Apalagi dalam kondisi masa pandemi. "Dan saya sudah bicara dengan Kapolresta," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, sembilan orang di Samarinda dijadikan tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin Covid-19 dan surat tes swab PCR. Itu berdasarkan pers rilis yang digelar Polresta Samarinda, Rabu 4 Agustus 2021 kemarin. 9 tersangka tersebut berinisial HO, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR. Terdapat dua otak pelaku atas pemalsuan ini, yakni SR dan RW. Satu diantaranya adalah seorang ibu yang hendak melakukan perjalanan dan sisanya berkaitan dengan upaya pemalsuan. Saat diperiksa petugas, SR merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di puskesmas. Dalam pemalsuan itu, SR bertugas mengambil satu desain kartu vaksin di puskesmas lalu digunakan untuk dijual kembali. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, SR menggandakan sebanyak 40 lembar vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua membanderol harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200 ribu per lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100 ribu per lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar daerah. (*)
Tag berita:
Berita terkait