Senin, 6 Mei 2024

Soal Banjir di Desa Muang Dalam, Anggota Komisi III Duga Ada Praktik Penambangan Batu Bara Ilegal

Kamis, 7 Oktober 2021 6:23

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda turut menyoroti aktivitas pengupasan lahan terlebih di Desa Muang Dalam, Samarinda Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 76 ayat (4). Ketentuan ini mengatur, dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (c) penghentian sementara dilakukan menteri, gubernur, bupati atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat. Wakil rakyat dapil Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir itu menegaskan kegiatan pertambangan ilegal atau yang sering disebut koridoran telah melanggar aturan yang berlaku. Rencananya, komisi III bersama lembaga terkait bakal meninjau lokasi yang disebut - sebut sebagai biang banjir. "Koridoran itu sudah pasti melanggar aturan. Ini yang kita akan tindak kalau sudah dapat bukti-bukti pelanggaran di lapangan," ucapnya. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Guntur minta warga Desa Muang satu suara atas tuntutan penutupan aktivitas tambang di daerah tersebut. "Kalau memang warga minta tidak ada aktivitas tambang di sana paling tidak warga dan RT itu hadir kesini. Harus satu suara dulu," kata Guntur seusai RDP dengan lembaga terkait, bersama warga Desa Muang di kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat I, Kamis (7/10/2021). Lanjut politisi partai Demokrat itu menegaskan, pihaknya akan turun meninjau lokasi tambang tersebut. Namun ia tidak ingin jika hadirnya wakil rakyat tidak sepaham dengan warga dikarenakan telah menerima kompensasi dari pihak perusahaan. "Jangan sampai nanti kita hadir di sana warga ada yang sudah dapat, ada yang belum dapat itu yang perlu kita hindari. Jangan sampai kita ke sana jadi bulan-bulanan juga," terangnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait