Jumat, 22 November 2024

Soal Dampak Batu Bara Ilegal, Warga Muang Dalam Sampaikan Keluhan ke Komisi III DPRD Samarinda

Kamis, 7 Oktober 2021 5:4

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dampak penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Samarinda Utara kian mengkhawatirkan. Kamis (7/10/2021) warga Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, menyambangi kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmad I. Pertemuan tersebut dalam rangka melaporkan dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Muang Dalam dan mendapat penolakan warga. Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut disinyalir telah merusak permukiman warga. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca menyebutkan beberapa warga yang bertandang itu merupakan perwakilan dari lima Rukun Tetangga (RT) warga Muang Dalam yang menolak beroperasinya tambang batu bara. "Yang jelas mereka mengadukan nasibnya tentang dampak dari penambangan liar tak berizin," ujar Markaca saat dikonfirmasi di kantor DPRD Samarinda sebelum RDP bersama. Politisi partai Gerindra itu menambahkan, berdasarkan laporan warga, kegiatan pertambangan di Muang juga pernah ditolak warga pada 2016 silam. Namun, penolakan tersebut tak begitu digaungkan lantaran dampak lingkungan yang terjadi masih belum signifikan. "Kalau sekarang di sana (Muang Dalam) sudah viral. Keadaannya sungguh menyedihkan," imbuhnya. Wakil rakyat dapil Samarinda Ilir dan Kota itu menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan tinjauan lapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan permintaan warga, aktivitas tambang yang kini tengah dihentikan sementara itu di minta tutup sepenuhnya. "Sementara untuk saat ini, usai pertemuan dengan warga, sekitar pukul 13.00 Wita Komisi III DPRD Samarinda bakal kembali melakukan rdp (rapat dengar pendapat) bersama perusahan tambang dan dinas terkait," terangnya. Ditegaskan Markaca, laporan warga akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini. Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Polresta Samarinda, hingga Inspektorat Tambang. "Tapi sifatnya hanya rekomendasi saja. Karena kami (DPRD) tidak punya wewenang menutup tambang," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait