POLITIKAL.ID, SAMARINDA - 4 orang guru sekolah menengah umum (SMU) negeri di Kabupaten Paser mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim terkait dugaan mutasi sepihak yang dilakukan pihak sekolah SMUN 1 Tanah Grogot beberapa waktu lalu.
Hal itupun mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi.
Kepada awak media, Anwar Sanusi mengatakan bahwa terkait mutasi, ada beberapa catatan yang diizinkan untuk melakukan mutasi tersebut, diantaranya untuk penyegaran, pembinaan, pemerataan dan penyeragaman.
“Dari keempat catatan ini, mereka kena yang mana. Jika memang karena penyegaran, itu juga perlu, dilihat berapa lama dia mengajar di sana. Atau jika itu adalah sebagai catatan pembinaan, artinya kita tidak menghukum melainkan untuk dibina,” terangnya, usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di ruang HOB Kantor Gubernur, Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Anwar sapaan karibnya, sesuai dengan aturan, kepada aparatur sipil Negara (ASN) yang termasuk didalamnya adalah guru, harus siap ketika dia dimutasi kemana saja. Dengan penempatan tentunya sudah disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi.
“Kita kan bicara kalau guru itu kurang, seharusnya dia mau dipindah kemana saja, tidak usah protes karena itu bisa jadi sebagai bentuk pembinaan atau pemerataan. Karena untuk daerah tertentu, ada yang memiliki tenaga pengajar lebih dan ada yang kurang, tapi memang ada yang jaraknya jauh. Tapi kan tidak mungkin juga kita tempatkan di lokasi yang jauh, yang pasti di daerah sekitar itu juga,” katanya.
Lebih lanjut kata dia. “Kan masih di Kabupaten Paser juga. SMUN 1 ke SMKN 3 saja kok, kenapa protes, itu kan dekat. Sekarang saya bertanya, ada apa atau tidak mau dimutasi,” sambungnya.