Soal Dugaan Penipuan Cek Kosong Anggota DPRD Kaltim, PH Pelapor Apresiasi Sinergi Penyidik Polda dan Polres
Selasa, 24 Agustus 2021 4:38
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses hukum atas laporan Irma Suryani kepada Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong terus bergulir. Jadwal pemeriksaan Ketua Komisi III DPRD Kaltim hari ini, Selasa (24/8/2021) hari ini sempat membuat Jumintar sedikit terkejut. Sebab pasalnya menurut Jumintar jadwal pemeriksaan Hasanuddin dan istri hari ini sangat dimungkinkan tertunda, lantaran Polresta Samarinda turut melakukan giat pengamanan kunker RI 1, Joko Widodo siang tadi. Dikonfirmasi, penasihat hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengaku tidak tahu-menahu jika Polda Kaltim turun tangan dalam pemeriksaan berkas pelaporan kliennya tersebut. "Memang pernah kami minta agar berkasnya dialihkan ke Polda untuk ditangani. Tapi seingat saya itu belum dilakukan (penangguhannya)," jelas Jumintar. Kendati terkejut, Jumintar tetap memilih percaya sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani Korps Bhayangkara baik oleh Polda Kaltim maupun Polresta Samarinda. "Soal ditangani Polda itu kan sama-sama penyidik. Intinya kami percaya dengan proses hukum yang berjalan. Karena yang berhak memang para penyidik dalam hal pemeriksaan seperti ini," ujar Juna sapaannya. Meski ada kerancuan dalam penanganan pemeriksaan, hanya saja Jumintar tak terlalu mempersoalkan perihal tersebut. "Tindak lanjut ini juga adalah hal yang kami inginkan, biar ada proses yang berjalan," tambahnya. Disinggung lebih jauh, mengenai jadwal pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah hari ini sejatinya telah diketahui pihak pelapor. Namun pelaksanaannya pun tergolong masih belum pasti sebab adanya lawatan Presiden Joko Widodo. "Kemarin (Senin, 23/8/2021) jam setengah tiga saya sama teman ada ke polres langsung ke PPA ketemu kanit dan penyidik dan dikonfirmasi kalau ada rencana pemeriksaan hari ini cuman jamnya tidak pasti karena ada pengamanan RI 1," ucapnya. "Ternyata hari ini ada (jadi) pemeriksaannya. Sebetulnya kami sebagai terlapor juga tidak wajib mendapatkan pemberitahuan itu (pemeriksaan terlapor) cuma kalau kami tanya ke penyidik pasti akan dijawab dan menyampaikan sejauh mana perkembangannya," tandasnya.
Berita terkait