Sabtu, 11 Mei 2024

Soal Dugaan Penipuan Cek Kosong, Penyidik Ambil Keterangan Tambahan Pelapor

Kamis, 21 Oktober 2021 4:58

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kamis (21/10/2021) penyidik Polresta Samarinda mengambil keterangan tambahan dari pelapor (Irma Suryani). Kasus dugaan cek kosong Rp 2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Mas'ud beserta istri, Nurfadiah dan Irma Suryani terus berproses di Polresta Samarinda. Informasi teranyar didapatkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pukul 10.00 WITA tadi kembali memanggil Irma Suryani selaku pelapor kasus dugaan cek kosong. "Hari ini (Kamis 21 Oktober) yang bersangkutan (Irma Suryani) sudah diambil keterangan tambahannya," kata Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo, sore tadi. Lanjut Teguh, pemeriksaan ulang Irma Suryani ini merupakan agenda lanjutan upaya penyidikan polisi terhadap laporan dugaan cek kosong. Dimana pada Senin (18/10/2021) kemarin, Irma Suryani dijadwalkan diperiksa. Namun yang bersangkutan saat itu mengalami kendala kesehatan hingga jadwal pemeriksaan diundur pada Kamis saat ini. "Pemeriksaan keterangan tambahan ini langsung ditujukan kepada pelapor. Penyidik langsung mengambil keterangan dari ibu Irma untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya," ungkapnya. Pemeriksaan keterangan tambahan ini pasalnya bukan cuman dialamatkan kepada Irma Suryani. Selanjutnya, masih kata Teguh, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan keterangan tambahan kepada pihak terlapor yakni, Hasanuddin Masud dan Nurfadiah. "Kalau dari pihak terlapor nanti akan dijadwalkan bergiliran. Sekarang masih disusun jadwalnya (pemanggilan)," terangnya. Pemeriksaan keterangan lanjutan ini, bertujuan untuk dilakukannya konfrontir pernyataan dari kedua belah pihak. "Karena kedua belah pihak memberikan keterangan yang berbeda, makanya kita agendakan konfrontir dalam proses penyidikan," terangnya. Disinggung lebih jauh soal kebutuhan penyidik dalam perkara dugaan cek kosong tersebut, diungkapkan Teguh jika saat ini jajarannya masih berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan lainnya. "Sekarang yang dibutuhkan adalah alat bukti lain untuk menguatkan dugaan penipuan itu. Kalau rekening koran (yang sudah diserahkan pelapor) itu untuk membuktikan adanya pembayaran atau transaksi dari rekening antara bu Nurfadiah atau rekening bu Irma," tandasnya. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri itu menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring cek giro tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait