POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan intimidasi dan kekerasan polisi kepada lima jurnalis di Samarinda telah direspon Propam Polresta Samarinda, Sabtu (17/10/2020).
Pemeriksaan selama 5 jam dari tim penegak disiplin polisi itu, dengan meminta berita acara interogasi (BAI) kepada empat dari lima korban jurnalis sepekan lalu, saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan pagar Polresta Samarinda terkait rekan pengunjuk rasa yang ditahan pasca demo menolak Omnibus Law UU Cipta kerja.
Belasan pertanyaan diberikan kepada pelapor atau para jurnalis.
"Intinya menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, dan penganiayaan oknum polri Polresta Samarinda," ujar Penasihat Hukum (PH) kelima Jurnalis, Sabir Ibrahim dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Kaltim seusai interogasi.
Lebih lanjut dikatakan Sabir yang juga Sekretaris LBH JAM Borneo itu, sejak mengadukan secara tertulis pekan lalu, baru saat ini (17/10) dilaksanakan BA intograsi dari penyelidik. Hal itu lantaran adanya beberapa penundaan dengan alasan seluruh personel siaga pengamanan unjuk rasa omnibus law.
"Kami memberikan apresiasi kepada penyelidik untuk menindaklanjuti laporan dari jurnalis," imbuhnya.
Karena alasan sesuatu hal, disebut Sabir lagi, satu dari kelima jurnalis tidak dilakukan interogasi. Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan media kalimantantv atas nama Risky, memilih tidak menyoal kejadian dugaan pelanggaran tersebut.
Dia pun menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian, selain BA Intograsi ini akan ada pemanggilan kembali dari polisi tentang dugaan tindak pidana tertentu (Tipiter) yakni, unit Reskrim Polresta Samarinda. Dalam waktu dekat, kelima pewarta tersebut akan di mintai keterangannya dengan berita acara perkara (bap).
"Kalau proses saat ini sifatnya internal ya, kepentingannya untuk mengetahui indikasi pelanggaran kode etik, jadi hari ini itu dulu," tambahnya.
Untuk BAP Tipiter disebutnya sebenarnya bisa dilakukan segera, hanya saja info yang didapat dari ph, salah satu penyidik terindikasi covid - 19. Dengan begitu gelar BAP menunggu hasil swab.
"Kalau hasilnya negatif baru proses kembali dilakukan," paparnya
Terkait kelanjutan BA interogasi, saat ini kuasa hukum masih menunggu hasilnya, karena bukti - bukti baik foto, sofcopy data diri jurnalis dan video dugaan pelanggaran polisi sudah diserahkan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari propam, nantinya akan diinformasikan dan juga info dari tipiter," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum dari kelima pers yang mendapat tindakan semena - mena dari polisi, Direktur Litigasi Sabrianto, LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Kaltim mengatakan, proses hukum tersebut terus berlanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami lanjut terus, supaya kejadian lalu tidak lagi terulang kepada rekan - rekan wartawan," singkatnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, Jurnalis IDN.Time, Almerio Yudha Pratama Lebang berharap, kasus ini terus berlanjut sampai propam menemukan siapa saja pelaku yang terlibat tindakan pelanggaran kemerdekaan pers dan pidana itu.
"Bukan hanya saya saja selaku korban, namun juga kawan-kawan pers lain, untuk menuntaskan kasus tidakan represif beberapa waktu lalu," jelas Yudha sapaannya.
Menurutnya, kejadian beberapa waktu lalu itu bukan pertama kalinya dan pernah pula menimpa jurnalis lainnya.
Pun ia menambahkan, bukan hanya aksi kekerasan saja yang wajib diperhatikan jajaran kepolisian polresta Samarinda. Namun juga tindakan dari aparatur kepolisian yang menghalangi kerja - kerja pers. Sebab hal itu melanggar pasal 18 UU Pers tahun 1999.
"Kami jurnalis terlebih saya pribadi berharap, kejadian beberapa waktu lalu adalah yang terakhir, jangan sampai dikemudian hari pelanggaran sama juga terulang kembali," pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001)