Soal Kampanye di Kampus, Begini Penjelasan KPU
Sabtu, 23 Juli 2022 21:45
IST
POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatakan yang dilarang adalah penggunaan fasilitas umum seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye. "Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7) Ia pun lanjut mengatakan bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam kampanye politik dengan catatan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas terebut dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu. "Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," pungkasnya. Diluar dari itu lanjut dia, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. "Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," pungkas Hasyim. (*)
Berita terkait