POLITIKAL.ID - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menilai pemerintah kota lamban merespon kasus COVID-19 di Pabrik Rokok PT. HM Sampoerna Tbk di kawasan Rungkut, Jawa Timur.
"Pemerintah Kota sudah tahu ada PDP (Pasien dalam Pengawasan) di pabrik, tapi tidak segera diisolasi, malah menciptakan klaster baru," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Sabtu, 2 Mei 2020.
Untuk itu, kata dia, Komisi D berencana memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan pabrik rokok PT. HM Sampoerna terkait adanya klaster baru di Sampoerna pekan depan.
Politikus Demokrat ini mengatakan DPRD akan menanyakan apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya pada saat mengetahui ada dua karyawan yang dinyatakan positif COVID-19. Apakah saat itu pemkot sudah melakukan tracing atau melacak, mengisolasi pasien, atau sudah melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kalau sudah, apa yang menjadi buktinya. Kalau belum tinggal diakui, bahwa pemkot terlambat menginformasikan ke pemprov. Manusia wajar kalau terkadang lalai," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan kasus di Pabrik Sampoerna tersebut sebetulnya bukan klaster baru. Sebab Puskesmas setempat sudah mengetahui ada pasien di sana. Namun, kata dia, puskesmas kewalahan menangani pasien sehingga luput mengawasi.