Sabtu, 23 November 2024

Soal Laka di Sungai Mahakam, HMI Samarinda minta DPRD dan Ombudsman Kaltim Evaluasi KSOP

Jumat, 16 April 2021 1:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kecelakaan kapal diperairan sungai mahakam terus berulang di awal tahun 2021 hingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan hilangnya nyawa. HMI Cabang Samarinda menilai kinerja KSOP Kelas II Samarinda perlu dievaluasi. Hal ini karena terjadinya kecelakaan kapal di perairan sungai mahakam masih menjadi tanggungjawab KSOP. Sebagaimana dalam menjalankan tugasnya melakukan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah teritorinya. Dalam menjalankan tugasnya tidak tepat kiranya hanya melihat kesalahan pada satu pihak saja yaitu pihak perusahaan yang tidak mengantongi izin berlayar sejak 2015. "Ini adalah bukti tidak berjalannya fungsi pengawasan KSOP sebagai pihak yang berwenang dalam mengeluarkan surat Persetujuan Berlayar," ujar Ketua HMI Cabang Samarinda, Nur Hariyani, Jum'at (16/4/2021). Aktivitas ilegal ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran lain seperti kapal dibiarkan berlayar dengan tidak memenuhi 7 poin Kaliklautan Kapal sesuai dengan pasal 177 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dibuktikan dengan sertifikat. "kapal SPOB Mulia Mandiri 07 memuat angkutan CPO Kelapa Sawit yang dengan kategori dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, dan sudah seharusnya memiliki seritifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran Kapal yang telah melalui proses uji coba dan pengawasan oleh KSOP, namun karena tidak berjalannya fungsi KSOP dengan benar maka hal ini tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan," imbuhnya. Sebagaimana fungsi Syahbandar dalam melaksanakan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Seharusnya tidak melewatkan Kapal SPOB Mulia Mandiri dari pengawasannya dan dapat ditindak secara tegas sesuai dengan aturan hingga pencabutan izin. Dengan adanya insiden ini sudah seharusnya Ombudsman turun tangan dalam mengevaluasi kinerja KSOP dalam Transparansi Pelayanan Publik dan kepatuhan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu dengan adanya kejadian ini, sangat merugikan negara karena sejak tahun 2015 hingga saat ini Kapal SPOB Mulia Mandiri 07 bebas beroperasi secara ilegal sehingga dalam hal memenuhi kewajiban pembayaran administrasi dan pembayaran lainnya tidak terpenuhi. "Insiden ini juga seharusnya menjadi perhatian DPRD baik kota Samarinda maupun provinsi Kaltim karena sangat merugikan masyarakat akibat dari tidak berjalannya fungsi KSOP sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tambahnya. Tidak berjalannya fungsi KSOP dengan maksimal dan sesuai aturan hari ini memperlihatkan kepada publik seolah KSOP tidak serius melihat urgensi Sungai Mahakam sebagai sumber air dan penghidupan masyarakat serta hilangnya nyawa yang diakibatkan oleh insiden yang terus berulang. Sebagaimana yang kita ketahui bersama terdapat peristiwa ledakan kapal februari lalu yang juga memakan korban dan sampai saat ini KSOP tidak angkat bicara mengenai dokumen laporan izin perbaikan dari kapal tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait